triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman mengatakan seluruh fraksi di Komisi III menyepakati pembentukan Panja sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, Panja akan mengawasi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan tersangka baru.
Ia menegaskan pengawasan tersebut bertujuan memastikan penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Panja akan bekerja secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Komisi III juga ingin memastikan koordinasi antaraparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga tetap kokoh dan berada di jalur yang benar,” kata Habiburokhman.
Perhatian DPR terhadap perkara ini muncul setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Polri.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.










