triggernetmedia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan tersangka berinisial DR. Menurut Totok, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri,” ujar Totok.
Ia menambahkan, penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan Pasal 607 KUHP.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan kedua tersangka.
“Proses penyidikan telah dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, serta penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Totok.
Terhadap tersangka DR, penyidik telah melakukan penahanan sejak 10 Juli 2026. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Totok menyampaikan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi penanganan perkara,” ujarnya.










