triggernetmedia.com – Mabes Polri menghadirkan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), akibat terlindas mobil rantis saat demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), Divisi Propam Polri menyampaikan bahwa ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut telah diamankan dan diperiksa. Mereka adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.
“Ketujuh personel ini dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dalam insiden yang mengakibatkan korban jiwa. Sebagai langkah awal, mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari,” ujar pejabat Divisi Propam.
Masa Patsus, lanjutnya, bisa diperpanjang bila proses pemeriksaan membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi keterangan para terduga pelanggar.
Peristiwa nahas yang menimpa Affan Kurniawan terjadi saat dirinya tengah bekerja mengantar pesanan di kawasan Pejompongan. Dalam kericuhan antara massa dan aparat, Affan tertabrak lalu terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Rekaman peristiwa tragis itu tersebar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian besar masyarakat, terutama komunitas driver ojol, yang menuntut keadilan dan reformasi dalam penanganan aksi massa oleh aparat kepolisian.




