triggernetmedia.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga mantan petinggi perusahaan rintisan eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp15 miliar. Ketiganya diduga melakukan manipulasi keuangan dan mark up nilai investasi secara bersama-sama dalam proses penggalangan dana perusahaan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Gibran Huzaifah (mantan CEO eFishery), Angga Hadrian Raditya (mantan Wakil Presiden eFishery), dan Andri Yadi (mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 31 Juli 2025.
“Untuk awal, yang sudah bisa kami buktikan adalah kerugian sebesar Rp15 miliar. Namun nilai tersebut masih bersifat sementara. Audit masih berjalan dan ada kemungkinan kerugian lebih besar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut Helfi, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan keuangan perusahaan. Setelah audit selesai, Bareskrim akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Ketiganya berkolaborasi dalam melakukan penipuan dan penggelapan pada proses investasi di PT eFishery dengan melakukan mark up terhadap nilai investasi tersebut,” ujarnya.
Skandal yang Guncang Dunia Startup
eFishery sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup terkemuka di sektor akuakultur Indonesia dan sempat menjadi kebanggaan nasional karena berhasil menghimpun dana investasi dalam jumlah besar. Namun, reputasi perusahaan menurun drastis setelah munculnya dugaan manipulasi laporan keuangan.
Pada Desember 2024, Gibran dicopot dari jabatan CEO menyusul hasil investigasi internal yang menemukan indikasi penipuan berskala besar. Dewan pemegang saham kemudian menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara, serta Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) baru.
Hasil audit internal menunjukkan adanya dugaan penggelembungan pendapatan perusahaan hingga Rp9,74 triliun dalam periode sembilan bulan sampai September 2024. Sementara itu, kerugian perusahaan dilaporkan mencapai Rp575 miliar. Investigasi juga mengungkap bahwa dari klaim kepemilikan lebih dari 400 ribu unit pakan ikan, hanya sekitar 24 ribu unit yang benar-benar tercatat.
Skandal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan investor dan publik, sekaligus menjadi peringatan atas lemahnya tata kelola sejumlah startup teknologi di Indonesia.











