triggernetmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan dugaan penggelapan dana investasi di perusahaan teknologi akuakultur, eFishery.
Langkah ini ditempuh untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan yang melibatkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, bersama dua eks petinggi lainnya.
“Penyidik masih melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan eFishery. Setelah itu, kami akan meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dananya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus ini, Gibran ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pejabat eFishery lainnya, yakni Angga Hadrian Raditya, eks Wakil Presiden, dan Andri Yadi, eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya. Ketiganya diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp15 miliar.
“Jumlah kerugian saat ini yang sudah dapat dibuktikan adalah Rp15 miliar. Namun nilai tersebut masih sementara dan berpotensi bertambah,” kata Helfi.
Ia menambahkan, penyidik terus mendalami temuan dalam audit laporan keuangan untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami akan sampaikan informasi lanjutan jika ada perkembangan,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 31 Juli 2025.




