Jakarta, triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana fantastis Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata niaga Crude Palm Oil (CPO). Langkah itu menuai pujian dari Hasbiallah Ilyas, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, yang menilai penyitaan tersebut membuktikan keseriusan aparat menindak korupsi di sektor strategis.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini,” ujar Hasbiallah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Politikus PKB itu memandang aksi Kejagung sebagai indikator kemajuan penegakan hukum di tanah air.
“Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara,” tambahnya.
Namun ia menekankan, kasus ini wajib ditangani tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Baik korporasi maupun pejabat yang terlibat harus diproses hukum secara setara.
“Kasus ini harus diusut sampai ke akar‑akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Hasbiallah.
Ia juga meminta Kejagung membuka ruang pengawasan publik.
“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” katanya.
Sebagai mitra pengawas, Komisi III DPR RI berjanji terus memantau perkembangan perkara agar bebas intervensi politik.
Rincian Penyitaan
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, merinci bahwa uang Rp11,8 triliun disita dari lima korporasi anggota Wilmar Group—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—yang menjadi terdakwa gratifikasi vonis lepas kasus CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” jelas Sutikno di Gedung Bundar, Selasa (17/6).
Menurutnya, uang tersebut merepresentasikan tiga jenis kerugian negara: kerugian keuangan, illegal logging, dan kerugian perekonomian.
Kelima korporasi telah mengembalikan dana dengan nominal bervariasi:
-
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,9 triliun
-
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar
-
PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
-
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Sutikno.
Meski telah divonis lepas di Pengadilan Tipikor, Kejagung tetap mengajukan kasasi. Sutikno menuturkan, uang tunai Rp2 miliar dipamerkan kepada media sebagai simbol penyitaan, sementara sisanya diamankan dalam rekening penampungan demi alasan keamanan.
“Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan,” katanya.
Dengan penyitaan jumbo ini, Kejagung dinilai membuka babak baru pemberantasan korupsi di industri sawit. Komisi III DPR menegaskan akan mengawal proses hukum hingga vonis berkekuatan hukum tetap demi memastikan dana rakyat benar‑benar kembali ke kas negara.
Sumber: Suara.com










