Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Kejagung Sita Triliunan dari Kasus CPO, DPR: Jangan Ada yang Dilindungi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
19 Juni 2025
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Soal Kejagung Sita Triliunan dari Kasus CPO, DPR: Jangan Ada yang Dilindungi

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana fantastis Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata niaga Crude Palm Oil (CPO). Langkah itu menuai pujian dari Hasbiallah Ilyas, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, yang menilai penyitaan tersebut membuktikan keseriusan aparat menindak korupsi di sektor strategis.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini,” ujar Hasbiallah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Politikus PKB itu memandang aksi Kejagung sebagai indikator kemajuan penegakan hukum di tanah air.

“Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara,” tambahnya.

Namun ia menekankan, kasus ini wajib ditangani tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Baik korporasi maupun pejabat yang terlibat harus diproses hukum secara setara.

“Kasus ini harus diusut sampai ke akar‑akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Hasbiallah.

Ia juga meminta Kejagung membuka ruang pengawasan publik.

“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” katanya.

Sebagai mitra pengawas, Komisi III DPR RI berjanji terus memantau perkembangan perkara agar bebas intervensi politik.

Rincian Penyitaan

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, merinci bahwa uang Rp11,8 triliun disita dari lima korporasi anggota Wilmar Group—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—yang menjadi terdakwa gratifikasi vonis lepas kasus CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” jelas Sutikno di Gedung Bundar, Selasa (17/6).

Menurutnya, uang tersebut merepresentasikan tiga jenis kerugian negara: kerugian keuangan, illegal logging, dan kerugian perekonomian.

Kelima korporasi telah mengembalikan dana dengan nominal bervariasi:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,9 triliun

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar

  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Sutikno.

Meski telah divonis lepas di Pengadilan Tipikor, Kejagung tetap mengajukan kasasi. Sutikno menuturkan, uang tunai Rp2 miliar dipamerkan kepada media sebagai simbol penyitaan, sementara sisanya diamankan dalam rekening penampungan demi alasan keamanan.

“Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan,” katanya.

Dengan penyitaan jumbo ini, Kejagung dinilai membuka babak baru pemberantasan korupsi di industri sawit. Komisi III DPR menegaskan akan mengawal proses hukum hingga vonis berkekuatan hukum tetap demi memastikan dana rakyat benar‑benar kembali ke kas negara.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: 8 triliunGratifikasi CPOHasbiallah IlyasKasasi KejagungKasus korupsi CPOkejaksaan agungKomisi III DPRKorporasi terlibat korupsipenegakan hukumPenyitaan Rp11Tata niaga sawitTransparansi hukumWilmar Group
Previous Post

Prabowo Kunci Keputusan, Aceh Resmi Kuasai 4 Pulau Sengketa

Next Post

Wilmar Klarifikasi Dana Rp11,8 Triliun: Bukan Disita, Tapi Jaminan Kasasi Korupsi CPO

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Wilmar Klarifikasi Dana Rp11,8 Triliun: Bukan Disita, Tapi Jaminan Kasasi Korupsi CPO

Wilmar Klarifikasi Dana Rp11,8 Triliun: Bukan Disita, Tapi Jaminan Kasasi Korupsi CPO

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

1 Agustus 2026
Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026

Recent News

Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

1 Agustus 2026
Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development