triggernetmedia.com –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperberat sanksi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk melalui reformasi regulasi.
“Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi,” kata Supratman di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Supratman mengatakan Kementerian Hukum saat ini meninjau dan memantau seluruh regulasi di Indonesia, termasuk kemungkinan menyusun undang-undang baru sesuai arahan Presiden.
Penanganan karhutla menjadi salah satu isu yang akan ditindaklanjuti melalui reformasi regulasi tersebut. Pemerintah juga tengah melakukan deregulasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Menurut Supratman, sekitar 400 ribu regulasi menjadi objek peninjauan.
“Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Kementerian Hukum saat ini memiliki 275 Peraturan Menteri Hukum. Jumlah tersebut akan disederhanakan hingga diproyeksikan tersisa sekitar 25 peraturan.
Supratman menjelaskan Kementerian Hukum memiliki portofolio dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Karena itu, arahan Presiden mengenai reformasi regulasi, termasuk terkait karhutla, akan ditindaklanjuti.
Usulan “Terorisme Ekologi”
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat. Ia bahkan meminta pemerintah mengkaji kemungkinan menggolongkan pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologi”.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum mendalami aturan mengenai sanksi bagi pelaku karhutla.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.
Prabowo juga meminta pemerintah daerah mencabut aturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.










