Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Wilmar Klarifikasi Dana Rp11,8 Triliun: Bukan Disita, Tapi Jaminan Kasasi Korupsi CPO

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
19 Juni 2025
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Wilmar Klarifikasi Dana Rp11,8 Triliun: Bukan Disita, Tapi Jaminan Kasasi Korupsi CPO

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025) terkait penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun dalam perkara CPO. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, triggernetmedia.com – Menyusul pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut telah menyita dana Rp11,8 triliun dari lima korporasi di bawah naungan PT Wilmar Group, pihak Wilmar akhirnya merespons. Melalui pernyataan resminya, Wilmar menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil penyitaan permanen, melainkan dana jaminan yang ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” demikian keterangan resmi Wilmar International Limited, dikutip Rabu (18/6/2025).

Pihak Wilmar mengonfirmasi bahwa pada April 2024, Kejagung mendakwa lima anak perusahaan Wilmar di Indonesia, yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan

  • PT Multi Nabati Sulawesi

  • PT Sinar Alam Permai

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima entitas tersebut, yang disebut sebagai “Pihak Wilmar Tergugat”, dituding memperoleh keuntungan tidak sah serta merugikan negara dalam perkara ekspor CPO dan turunannya, terutama dalam periode krisis minyak goreng antara Juli hingga Desember 2021.

Menurut Wilmar, dana jaminan itu akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan korporasi tersebut lepas dari tuntutan hukum. Sebaliknya, dana bisa disita bila MA menyatakan Wilmar bersalah.

“Para termohon Wilmar tetap menyatakan bahwa semua tindakan yang mereka lakukan dilakukan dengan itikad baik dan bebas dari segala bentuk niat korup,” lanjut pernyataan itu.

Tanggapan Kejagung: Dana Disita, Masuk ke Kasasi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa dana triliunan itu disita dari kelima perusahaan anak Wilmar yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sehingga penuntut umum mengajukan kasasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Sutikno merinci bahwa kerugian negara mencapai Rp11,88 triliun, mencakup tiga aspek: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional. Angka tersebut berasal dari hasil audit BPKP serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Per rincian, dana berasal dari:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39,7 miliar

  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483 miliar

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun

Uang tersebut dikembalikan ke negara pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejagung di Bank Mandiri.

“Uang tersebut disita dalam rangka kepentingan kasasi dan telah dimasukkan dalam memori tambahan kasasi agar dapat dipertimbangkan oleh MA,” terang Sutikno.

Ia berharap uang itu nantinya dapat dikompensasikan untuk menutupi seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.

 Status Hukum Masih Dinamis

Berdasarkan informasi dari Direktori Putusan MA, tiga grup besar – Wilmar, Permata Hijau Group, dan Musim Mas—terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan.

Kendati begitu, Kejagung tetap melanjutkan upaya hukum melalui kasasi, sembari menunggu apakah dana yang telah dikembalikan itu akan menjadi bagian dari kompensasi final atau dikembalikan kepada perusahaan.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Ekspor Minyak Sawit8 triliunanak perusahaan Wilmardakwaan Kejagung Wilmarkasasi korupsi minyak gorengKasus korupsi CPOKejagung vs Wilmarkejaksaan agungpenyitaan Wilmaruang Rp11WilmarWilmar klarifikasi
Previous Post

Soal Kejagung Sita Triliunan dari Kasus CPO, DPR: Jangan Ada yang Dilindungi

Next Post

Siapa Pemilik Wilmar dan Jaringan Kekuasaan di Balik Raksasa Sawit Dunia?

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Siapa Pemilik Wilmar dan Jaringan Kekuasaan di Balik Raksasa Sawit Dunia?

Siapa Pemilik Wilmar dan Jaringan Kekuasaan di Balik Raksasa Sawit Dunia?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Festival Robo-Robo Mempawah 2026, Merawat Sejarah dan Menggerakkan Pariwisata

Festival Robo-Robo Mempawah 2026, Merawat Sejarah dan Menggerakkan Pariwisata

13 Agustus 2026
IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

12 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

12 Agustus 2026
Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

12 Agustus 2026

Recent News

Festival Robo-Robo Mempawah 2026, Merawat Sejarah dan Menggerakkan Pariwisata

Festival Robo-Robo Mempawah 2026, Merawat Sejarah dan Menggerakkan Pariwisata

13 Agustus 2026
IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

12 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

12 Agustus 2026
Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development