Jakarta, triggernetmedia.com – Menyusul pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut telah menyita dana Rp11,8 triliun dari lima korporasi di bawah naungan PT Wilmar Group, pihak Wilmar akhirnya merespons. Melalui pernyataan resminya, Wilmar menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil penyitaan permanen, melainkan dana jaminan yang ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” demikian keterangan resmi Wilmar International Limited, dikutip Rabu (18/6/2025).
Pihak Wilmar mengonfirmasi bahwa pada April 2024, Kejagung mendakwa lima anak perusahaan Wilmar di Indonesia, yakni:
-
PT Multimas Nabati Asahan
-
PT Multi Nabati Sulawesi
-
PT Sinar Alam Permai
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
-
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima entitas tersebut, yang disebut sebagai “Pihak Wilmar Tergugat”, dituding memperoleh keuntungan tidak sah serta merugikan negara dalam perkara ekspor CPO dan turunannya, terutama dalam periode krisis minyak goreng antara Juli hingga Desember 2021.
Menurut Wilmar, dana jaminan itu akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan korporasi tersebut lepas dari tuntutan hukum. Sebaliknya, dana bisa disita bila MA menyatakan Wilmar bersalah.
“Para termohon Wilmar tetap menyatakan bahwa semua tindakan yang mereka lakukan dilakukan dengan itikad baik dan bebas dari segala bentuk niat korup,” lanjut pernyataan itu.
Tanggapan Kejagung: Dana Disita, Masuk ke Kasasi
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa dana triliunan itu disita dari kelima perusahaan anak Wilmar yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sehingga penuntut umum mengajukan kasasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Sutikno merinci bahwa kerugian negara mencapai Rp11,88 triliun, mencakup tiga aspek: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional. Angka tersebut berasal dari hasil audit BPKP serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Per rincian, dana berasal dari:
-
PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun
-
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39,7 miliar
-
PT Sinar Alam Permai: Rp 483 miliar
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar
-
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun
Uang tersebut dikembalikan ke negara pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejagung di Bank Mandiri.
“Uang tersebut disita dalam rangka kepentingan kasasi dan telah dimasukkan dalam memori tambahan kasasi agar dapat dipertimbangkan oleh MA,” terang Sutikno.
Ia berharap uang itu nantinya dapat dikompensasikan untuk menutupi seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
Status Hukum Masih Dinamis
Berdasarkan informasi dari Direktori Putusan MA, tiga grup besar – Wilmar, Permata Hijau Group, dan Musim Mas—terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan.
Kendati begitu, Kejagung tetap melanjutkan upaya hukum melalui kasasi, sembari menunggu apakah dana yang telah dikembalikan itu akan menjadi bagian dari kompensasi final atau dikembalikan kepada perusahaan.
Sumber: Suara.com



