triggernetmedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Peluncuran buku tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui sektor pendidikan dengan menanamkan nilai integritas sejak usia dini hingga jenjang pendidikan menengah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus mengatakan, langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi secara sistemik.
“Kegiatan hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah, yaitu memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi secara sistemik,” ujar Ahmad Wiyagus.
Menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan.
“Melawan korupsi membutuhkan waktu yang sangat panjang. Kalau dianalogikan seperti pelari maraton, bukan pelari sprint,” katanya.
Ia menegaskan, pendidikan integritas menjadi faktor penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang diisi generasi berintegritas.
Program pendidikan antikorupsi tersebut merupakan amanat undang-undang melalui penanaman nilai integritas di seluruh jenjang pendidikan dan pembangunan sistem pendidikan yang berintegritas.
Berdasarkan Survei Integritas Pendidikan Nasional 2024, indeks integritas pendidikan nasional berada pada angka 69,5. Hasil itu menunjukkan masih adanya celah korupsi di sektor pendidikan.
Melalui peluncuran tersebut, KPK bersama Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyusun Buku Pendidikan Antikorupsi untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Buku itu memuat lima kompetensi utama, yakni menjalankan aturan secara konsisten, menghormati hak dan tanggung jawab, menjaga amanah, mengambil keputusan berdasarkan nilai integritas saat menghadapi dilema etis, serta memiliki literasi antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya menjadi pengetahuan, tetapi juga harus menjadi bagian dari budaya dan karakter anak.



