Jakarta, triggernetmedia.com – Dalam perjalanan menuju Rusia, Presiden Prabowo Subianto menyempatkan diri memimpin rapat terbatas yang akhirnya mengakhiri polemik empat pulau sengketa Aceh–Sumatra Utara: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan diumumkan Selasa (17/6) kemarin, dimana empat pulau tersebut kembali masuk administrasi Provinsi Aceh.
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar‑dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicara Presiden, saat konferensi pers di Istana.
Keputusan Presiden otomatis membatalkan Kepmendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025 yang sempat memasukkan keempat pulau itu ke dalam wilayah Sumatra Utara.
Rapat Kilat di Udara
Ratas virtual tersebut diikuti Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hasil rapat segera ditegaskan Presiden di akun X resminya.
“Saya memutuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh,” ujar Prabowo.
“Saya berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” tambahnya.
Mendagri Siapkan Revisi Regulasi
Usai rapat, Mendagri Tito Karnavian memastikan Kepmendagri 2025 segera direvisi agar dokumen administrasi sejalan dengan putusan Presiden.“Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau,” kata Tito.
“Kemudian, ketika beliau berdua sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025 … Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil Aceh,” ujarnya.
Tito menambahkan Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) akan memperbarui Gazetteer nasional dan mengirim pembaruan itu ke UNCSGN agar diakui secara internasional.
“Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen‑dokumen yang ada ditambah dengan juga ada tambahan‑tambahan historis, ada keberadaan jejak‑jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung,” imbuh Tito.
Sumber: Suara.com










