triggernetmedia.com – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Ziyad, mengungkapkan bahwa merokok atau mengisap vape dapat membatalkan puasa seseorang.
Pernyataan ini didasarkan pada kategorisasi dalam istilah syurbud dukhan, yang artinya adalah mengisap atau meminum asap.
Dalam penjelasannya, Ziyad menyatakan bahwa aktivitas merokok atau vaping, yang melibatkan pengisapan asap melalui mulut dan pengembusannya, termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini karena masuknya asap ke dalam tubuh melalui lubang mulut atau hidung, yang dianggap sebagai tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
Menurutnya, vape juga memiliki rasa yang akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan saat diisap, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Ziyad juga menjelaskan perbedaan antara menghirup asap secara tidak sengaja dengan sengaja.
Menghirup asap dari orang lain atau menjadi perokok pasif tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.
Dalam konteks Islam, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa selain merokok atau vaping, seperti memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja, berhubungan badan antara suami istri, dan muntah yang dilakukan secara sengaja.
Selain menjelaskan hal tersebut, Ziyad juga menyampaikan bahwa dalam Islam, terdapat kewajiban untuk mengganti puasa yang batal di luar bulan Ramadan, serta denda atau kafarat yang harus dibayarkan bagi pelanggaran tertentu.






