Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Lantik Kades Terpilih Antar Waktu Desa Perigi Silat Hilir, Ini Pesan Bupati Sis

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
13 Februari 2024
in Headline, Kabar Desa, Kapuas Hulu, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Sorotan, Sospolhukam
0
Lantik Kades Terpilih Antar Waktu Desa Perigi Silat Hilir, Ini Pesan Bupati Sis

Bupati Kapuas Hulu, Fransisikus Diaan melantik Kepala Desa Terpilih Antar Waktu Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir. Senin (12/2). 2024

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransisikus Diaan menyatakan, dengan diberlakukanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana desa diberikan kesempatan untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Menurutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui suatu pemilihan, sebagai wujud kedaulatan rakyat tingkat desa.

“Hal ini bertujuan untuk menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Bupati Fransisikus Diaan saat melantik Kepala Desa terpilih Antar Waktu Desa Perigi, di Kecamatan Silat Hilir. Senin (12/2).

Lebih lanjut, dalam kesempatan ini Bupati Sis meminta Kepala Desa yang dilantik untuk segera lakukan penyatuan dan mengeratkan kembali masyarakat, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat yang wajib melayani masyarakatnya tanpa memandang status, profesi, bahkan ikatan sosial. terlebih diera keterbukaan informasi seperti saat ini.

“Kepala desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warganya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan waga desa. saya harap saudara dapat memberikan pelayanan secara objektif dan adil, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu,” pesannya.

Berdasarkan peraturan menteri desa, sambungnya, pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

“Ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan,” ujar Bupati Sis.

Ia menambahkan, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

“Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa bukanlah menjadi kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus mempertimbangkan syarat-syarat sebagai perangkat desa dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terdapat proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan sehingga mendapat hasil yang baik, yaitu perangkat desa yang diangkat memiliki etos kerja yang baik dan profesional,” sebut Bupati Sis.

“Kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus taat pada ketentuan tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, kewenangan dalam mengeluarkan dan menetapkan perangakat desa sangat dibatasi dengan syarat dan mekanisme salah satunya yang paling jelas adalah dengan adanya keterlibatan camat untuk memberikan rekomendasi secara tertulis kepada kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” timpalnya.

Orang nomor satu di Bumi Uncak ini menegaskan, kepala desa dalam kewenangan mengangkat perangkat desa terdapat keterlibatan camat sebagai pemegang kebijakan yang utama, kepala desa hanya sebatas mengeluarkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa, tetapi kewenangan yang lebih besar diberikan kepada bupati yang diwakili oleh camat sebagai pelaksana tugas.

“Kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang diperoleh secara atributif dengan kewenangan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa tidak boleh bertindak berdasarkan kepentingan pribadi maupun golongan, tetapi harus didahului dengan mekanisme yang ada dalam aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pada awal tahun ini, Bupati Sis berharap pekerjaan kepala desa beserta perangkat desa dapat memastikan dokumen APBDes telah terselesaikan dengan baik, sehingga kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan tepat waktu.

“Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut. Untuk itu, saya minta camat juga bersikap terbuka dan kooperatif terhadap para kepala desa, berdiskusilah jika diperlukan, sehingga permasalahan tersebut dapat terurai. Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik pada periodisasi lanjutan ini. Kemudian, mulailah memetakan potensi desa yang saudara miliki, manfaatkan dana transfer desa untuk pengembangan potensi desa tersebut agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang saudara pimpin,” tutup Bupati Sis memungkasi.

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Desa Perigi# Fransisikus Diaan# Kecamatan Silat Hilir# Kepala Desa terpilih Antar WaktuBupati Kapuas HuluBupati SisPemkab Kapuas Hulu
Previous Post

Ungkap Dampak Buruknya Buat Anak Muda, Cinta Laura: Pemilu Jangan Golput!

Next Post

Jelang Pencoblosan, DAD Mempawah: Jangan Golput, Tolak Politik Uang!

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Jelang Pencoblosan, DAD Mempawah: Jangan Golput, Tolak Politik Uang!

Jelang Pencoblosan, DAD Mempawah: Jangan Golput, Tolak Politik Uang!

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

14 Agustus 2026
103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Produk Impor Tekan UMKM, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor

14 Agustus 2026

Recent News

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

14 Agustus 2026
103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Produk Impor Tekan UMKM, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor

14 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development