triggernetmedia.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 Kategori C/Industri dan Pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kegiatan yang berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026), ini bertujuan membantu pelaku industri memahami persyaratan perizinan dan proses pendaftaran SIINas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan penyesuaian penerapan perizinan usaha bagi pelaku industri, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, regulasi tersebut menuntut pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, untuk lebih tertib dalam administrasi serta memiliki legalitas usaha sesuai tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.
“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan, legalitas usaha tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas yang sesuai ketentuan dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembinaan, mengakses pembiayaan, serta memperluas jangkauan pasar.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Yuni Cahyadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C atau kategori industri yang terintegrasi dengan SIINas.
Ia menyampaikan, pelaku industri yang masuk dalam KBLI 2025 Kategori C perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, diperlukan verifikasi teknis perizinan untuk memastikan proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yuni.
Menurutnya, kepemilikan akun SIINas yang sesuai dengan legalitas usaha juga membantu pemerintah memantau perkembangan industri. Data yang terhimpun dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi kebutuhan pelaku industri sekaligus menentukan bentuk dukungan yang lebih tepat sasaran.
Pemantauan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan pemerintah kabupaten dan kota, tetapi juga pemerintah provinsi hingga Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, perkembangan industri di Kota Pontianak dapat terpantau secara berjenjang hingga tingkat pusat.











