triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan Suharyanto akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang diperlukan untuk mengungkap perkara.
“Kalau soal itu (pemeriksaan Kepala BNPB) kebutuhan, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya. Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dianggap memang relevan antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik tidak akan memaksakan pemeriksaan apabila keterangan yang bersangkutan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan penyidikan.
“Kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Seluruh tersangka telah ditahan dan penanganan perkara dilanjutkan oleh Direktorat Penyidikan KPK.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto. KPK juga menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang sekaligus menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit, sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta, yakni tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.










