triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tidak didasarkan pada latar belakang, jabatan, ataupun hubungan keluarga seseorang. Setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan bukti dan dugaan perbuatan melawan hukum.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menyusul penetapan Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Setyo menyatakan, KPK berfokus pada dugaan perbuatan yang dilakukan seseorang dan pertanggungjawaban hukumnya, bukan pada identitas maupun kedekatan orang tersebut dengan pejabat tertentu.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pihak dari lingkungan BNPB dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa.
“Ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut sebagai tersangka,” ujar Setyo.
KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Kepala BNPB
KPK sebelumnya menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Meski turut diamankan dalam operasi tersebut, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini ditangani KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
KPK juga menyatakan terbuka terhadap kemungkinan memeriksa Kepala BNPB Suharyanto. Namun, keputusan untuk memanggilnya akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan sejauh mana keterangannya relevan dengan perkara yang sedang diusut.
Setyo menjelaskan, penyidik akan menilai apakah keterangan Suharyanto diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mengungkap dugaan penyimpangan. Jika dibutuhkan, pemanggilan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh Direktorat Penyidikan KPK. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.










