triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Komisi XIII DPR RI akan memanggil pihak Ombudsman dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Sugiat menegaskan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman semestinya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Sugiat kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Selain dugaan penghalangan sidak, Komisi XIII juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai sejumlah fasilitas yang ditemukan di area Lapas Cibinong. Temuan tersebut antara lain bangunan yang disebut menyerupai vila, sarana golf, hingga minuman keras.
Sugiat mengatakan, Ombudsman RI dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda mengenai status bangunan yang menjadi sorotan.
“Kita juga sedang mengonfirmasi dua penjelasan berbeda. Berdasarkan temuan Ombudsman RI, di Lapas Cibinong ada semacam rumah mewah, vila mewah, yang itu diindikasi digunakan oleh warga binaan. Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas,” jelasnya.
Untuk memastikan duduk perkara, Komisi XIII DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang. Dalam rapat tersebut, Ombudsman RI dan Ditjen Pemasyarakatan, termasuk pihak Lapas Cibinong, akan dimintai penjelasan.
Sugiat mengatakan, forum tersebut akan digunakan untuk mengklarifikasi perbedaan informasi sekaligus mendalami proses sidak yang dilakukan Ombudsman.
“Oleh karena itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya,” pungkas Sugiat.











