triggernetmedia.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rudi, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar,” kata Rudi, Jumat (25/7/2026) malam.
Ia mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, langkah tersebut dinilai mendukung akuntabilitas, transparansi, serta sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK untuk menjamin proses ke depannya. Yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus besar,” ujarnya.
Rudi menilai pertimbangan tersebut menjadi alasan penempatan Febrie di Rutan KPK.
“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (Rutan KPK), dan itu sangat masuk akal,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi menyampaikan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ucap Rudi.
Meski demikian, Rudi meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih berlaku asas praduga tak bersalah,” tutur Rudi.











