triggernetmedia.com – Gestur Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam, menjadi perhatian.
Febrie turun dari mobil tahanan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang bermotif dominan putih dan abu-abu. Ia berjalan menuju area rutan dengan kepala tegak tanpa terlihat tergesa-gesa.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai rompi merah muda yang biasa dikenakan tahanan Kejaksaan Agung, Febrie tampak memegang kerah bajunya.
“Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi,” ujar Febrie.
Gestur tersebut memunculkan beragam tafsir. Dalam kajian komunikasi nonverbal, menyentuh atau memegang area leher dan kerah dapat muncul sebagai respons terhadap berbagai kondisi, seperti rasa gerah, ketidaknyamanan, atau ketegangan. Namun, pakar komunikasi nonverbal menilai satu gestur tidak cukup untuk menyimpulkan kondisi emosional seseorang. Makna bahasa tubuh harus dipahami dengan melihat ekspresi wajah, intonasi, gerakan tubuh lainnya, serta konteks situasi secara keseluruhan.
Sebelumnya pada hari yang sama, Kejaksaan Agung memeriksa Febrie terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah pemeriksaan selesai, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan KPK.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Saat itu, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk menangani perkara TPPU tersebut.
Sprindik diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari kediaman Febrie.
Untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Pembentukan tim tersebut bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi resistensi dalam penanganan perkara.











