triggernetmedia.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha sejumlah perusahaan yang digunakan oleh 10 warga negara asing (WNA) tersangka kasus pemalsuan izin tinggal dengan modus investor.
Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ady Soegiharto mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut telah dibekukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya aktivitas usaha yang sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan minimal nilai penyertaan modal asing sebesar Rp10 miliar dan tidak menindaklanjuti surat peringatan yang telah dilayangkan BKPM.
“Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera bagi calon investor yang ingin menyalahgunakan skema investasi, sehingga iklim investasi di Indonesia tetap kondusif,” kata Ady dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ady mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 19 November 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak yang mengantongi izin tinggal sebagai investor, namun tinggal di sebuah apartemen dengan kondisi yang tidak mencerminkan aktivitas investasi.
Dari hasil penyelidikan, Imigrasi menduga kesepuluh WNA tersebut menggunakan status investor secara fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
“Sepuluh orang tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan modus sebagai investor fiktif,” ujar Hendarsam.











