triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menetapkan lima prioritas pengawasan penyelenggaraan perizinan pada 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung investasi, dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan prioritas pertama adalah pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian izin, dan kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.
“Prioritas kedua adalah pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujar Edi saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Menurut Edi, pengawasan PBG penting karena berkaitan dengan kepastian teknis bangunan, kecepatan proses penerbitan izin, serta koordinasi antarperangkat daerah.
Selain itu, Pemkot juga memprioritaskan pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang.
Prioritas berikutnya adalah pengawasan terhadap persetujuan lingkungan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan transparansi pelayanan.
Adapun prioritas kelima mencakup pengawasan pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sektor perdagangan dan jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan,” katanya.
Edi menilai perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia menjelaskan, Kota Pontianak memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pendidikan di Kalimantan Barat. Karena itu, penyelenggaraan perizinan yang efektif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski sistem OSS telah mempermudah proses perizinan, Edi mengingatkan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban pelaku usaha.
“Kalau sudah keluar OSS, banyak yang menganggap izinnya selesai. Padahal tetap harus diverifikasi di lapangan, termasuk terkait PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan teknis lainnya,” ujarnya.
Ia berharap penguatan pengawasan perizinan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

