triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi kewajiban pajaknya, Kamis (25/6/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar billboard dua merek produk, yakni Vivo dan Teh Botol Sosro, karena wajib pajaknya belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak reklame.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melaksanakan mekanisme mulai dari surat peringatan. Pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan mendapatkan penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini kewajibannya belum diselesaikan sehingga dilakukan penertiban,” ujarnya.
Selain pembongkaran billboard, petugas juga memasang stiker penanda pada sejumlah reklame yang masih memiliki tunggakan pajak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak sekaligus informasi kepada masyarakat.
Menurut Ruli, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah, bukan semata-mata tindakan represif.
Ia berharap para pelaku usaha segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya karena penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan penertiban.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pemerintah lainnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara reklame dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Edi.

