triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Deklarasi tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta gangguan pasokan listrik yang kerap dipicu permainan layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menekan penggunaan benang layangan yang berbahaya.
“Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya,” kata Bahasan.
Menurut dia, benang layangan dapat melukai pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Selain itu, tali layangan yang menyangkut di jaringan listrik juga berpotensi menyebabkan pemadaman dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan pihaknya terus melakukan operasi penertiban layangan sebagai bagian dari penegakan aturan ketertiban umum.
Satpol PP, kata dia, berkolaborasi dengan PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat pengawasan sekaligus melindungi aset vital nasional.
Dari sisi kelistrikan, Team Leader Teknik ULP PLN Siantan Agung Surya Adiguna menyebut petugas PLN melakukan patroli rutin setiap hari untuk mendeteksi potensi gangguan akibat layangan.
PLN juga melakukan penguatan jaringan melalui pemasangan Ground Steel Wire (GSW) guna meminimalkan risiko tali layangan mengenai kabel listrik.
Pemerintah Kota Pontianak berharap gerakan yang dimulai dari Pontianak Utara tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari gangguan layangan.











