triggernetmedia.com – DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” kata Purbaya.
Revisi UU P2SK memuat 17 materi utama, antara lain penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia, perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, pengaturan aset kripto, pembentukan pusat finansial internasional Indonesia, serta pembentukan satuan tugas penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian daring.
Selain itu, regulasi baru juga mengatur demutualisasi bursa efek, penguatan sektor jasa keuangan, penanganan piutang macet UMKM, serta pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis.
Menurut Purbaya, seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.




