triggernetmedia.com – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap rancangan perubahan undang-undang tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan peserta sidang sebelum mengetuk palu pengesahan.
Revisi UU PPSK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan mekanisme penetapan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan revisi tersebut mencakup 105 perubahan yang menyentuh sembilan undang-undang di sektor keuangan.
Beberapa substansi utama yang diatur antara lain penguatan status dan kewenangan LPS, penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penguatan tata kelola Bank Indonesia, perluasan usaha perbankan, penguatan pasar modal, pengaturan aset kripto, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Revisi juga mengatur pembentukan satuan tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha keuangan ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Menurut Hekal, perubahan regulasi tersebut disusun tidak hanya untuk memperkuat kelembagaan sektor keuangan, tetapi juga menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah dan DPR berharap revisi UU PPSK dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.










