triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah memeriksa lebih dari 20 perusahaan jasa pengiriman barang impor (forwarder) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan di Indonesia dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, yakni di setiap pelabuhan. Itu juga sedang kami minta keterangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan jasa pengiriman yang tidak memiliki hubungan langsung dengan PT Blueray Cargo.
“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kami minta keterangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK kemudian menetapkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyita uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut muncul dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo. Jaksa KPK menyebut Djaka diduga menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar.




