triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menertibkan permainan layang-layang di sejumlah wilayah Kota Pontianak, Minggu (31/5/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, dan satu kawat yang digunakan untuk bermain layang-layang.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Sudiyantoro.
Penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD.
Petugas menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas bermain layang-layang. Hasilnya, satu layang-layang diamankan di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan di Gang Srikaya, lima layang-layang dan dua gelondongan di Gang H M Nur, empat layang-layang, satu gelondongan serta satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di Jalan Rajawali.
Sudiyantoro menegaskan kegiatan penertiban terhadap pembuat, pemain maupun penjual layang-layang beserta perlengkapannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.



