triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026 untuk periode 2025, total kekayaan Hery tercatat sebesar Rp 4,17 miliar.
Dalam laporan tersebut, Hery memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon dengan nilai Rp 2,35 miliar.
Selain itu, ia tercatat memiliki satu unit mobil merek Chery dan satu sepeda motor Vespa dengan nilai total Rp 595 juta.
Hery juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 685,9 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 539,6 juta. Ia tidak memiliki utang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang menjerat Hery.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan keterangan resmi setelah proses awal penyidikan terpenuhi.










