triggernetmedia.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan belum membuka informasi mengenai keberadaan buronan kasus korupsi, Riza Chalid.
Menurut Febrie, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali melarikan diri.
“Jangan dibuka, nanti dia lari lagi,” ujarnya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/4/2026).
Riza Chalid diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023 serta kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015.
Meski belum ditangkap, Kejaksaan Agung menyatakan penyidik terus melakukan langkah hukum lain, termasuk pelacakan aset milik tersangka.
“Setidaknya aset sedang dikejar,” kata Febrie.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Ia diduga memengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan di Petral melalui intervensi terhadap proses tender.
Menurut penyidik, intervensi tersebut menyebabkan proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan memicu kenaikan harga, sehingga merugikan negara.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











