triggernetmedia.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Tito menjelaskan kebijakan itu diambil karena mobilitas masyarakat Indonesia selama arus mudik Lebaran sangat besar.
“Pulau Jawa adalah salah satu wilayah terpadat di dunia. Arus mudik dan balik melibatkan mobilitas masyarakat yang luar biasa, termasuk logistik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, kepala daerah sebagai pimpinan wilayah harus berada di daerah masing-masing untuk memastikan kondisi tetap terkendali selama periode mudik dan balik Lebaran.
Ia menyebut setidaknya ada empat alasan utama kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya.
Pertama, mengelola arus mudik dan distribusi logistik di daerah. Kedua, mengantisipasi potensi bencana alam mengingat Indonesia berada di kawasan Cincin Api Pasifik.
Ketiga, memastikan kelancaran perayaan keagamaan serta pelayanan publik. Keempat, menjaga stabilitas harga pangan agar inflasi tetap terkendali.
Tito menilai berbagai persoalan di lapangan membutuhkan keputusan cepat yang hanya dapat diambil langsung oleh kepala daerah.
Meski demikian, ia menyebut ada dua pengecualian terhadap aturan tersebut, yakni jika kepala daerah mendapat tugas resmi dari presiden atau harus menjalani pengobatan medis yang mendesak.
Tito juga mengingatkan kepala daerah yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Salah satunya dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujarnya.










