triggernetmedia.com – Bulan Ramadhan menjadi momentum ibadah bagi umat Muslim. Namun, bagi sebagian orang dengan kondisi kesehatan tertentu, kebutuhan konsumsi obat tetap harus dipenuhi.
Secara umum, para ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan melewati tenggorokan hingga ke lambung dapat membatalkan puasa. Dengan demikian, obat yang diminum pada siang hari termasuk kategori pembatal puasa.
Apoteker Melfa Dewita Ines menjelaskan, obat yang tergolong membatalkan puasa meliputi sirup, tablet atau pil, kapsul, obat kunyah, hingga jamu cair.
“Hal ini mengacu pada pandangan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa konsumsi obat oral pada siang hari menyebabkan puasa batal karena masuk melalui saluran pencernaan sebagaimana makan dan minum,” ujarnya saat memberikan edukasi di RSUD SSMA Kota Pontianak, Rabu (4/3/2026).
Selain obat minum, cairan infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman juga dinilai membatalkan puasa. Infus nutrisi memasok cairan, glukosa, serta zat gizi langsung ke tubuh sehingga secara fungsi menyerupai makan dan minum.
Meski demikian, suntikan yang tidak bersifat nutrisi—seperti antibiotik, vaksin, atau obat pereda nyeri—umumnya tidak dianggap membatalkan puasa karena tidak melalui saluran pencernaan dan bukan pengganti asupan makanan.
Obat tetes mata dan telinga juga pada umumnya tidak membatalkan puasa. Begitu pula inhaler bagi penderita asma, yang oleh banyak ulama kontemporer diperbolehkan karena bertujuan membuka saluran pernapasan, bukan sebagai asupan nutrisi.
Melfa menyarankan pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan obat rutin untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum berpuasa, serta meminta pertimbangan ahli agama agar dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tenang.




