triggernetmedia.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemerintah daerah wajib melaksanakan dan melaporkan capaian Program Strategis Nasional (Pro-SN) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, dalam sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026, Rabu (4/3/2026). Kegiatan diikuti secara virtual oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson.
Menurut Mahendra, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewajiban kepala daerah untuk mendukung dan melaksanakan program strategis nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada konsekuensi administratif.
Lima sektor utama menjadi fokus pemantauan Pro-SN, yakni penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi. Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan guna mencegah potensi persoalan hukum maupun tata kelola.
Pelaporan kinerja kini dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Monev yang terintegrasi dengan SIWASIAT. Sistem ini dirancang untuk memperkuat transparansi dan pengawasan pelaksanaan program.
Sekda Kalbar Harisson menyatakan pemerintah provinsi siap mengintegrasikan Pro-SN dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ia berharap sinergi pusat dan daerah dapat memastikan program berjalan tepat sasaran serta berdampak langsung pada penurunan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat.




