triggernetmedia.com – Kebijakan tarif impor global Amerika Serikat (AS) yang berubah-ubah mendorong Indonesia untuk meninjau ulang langkah strategis dalam hubungan dagang bilateral. Pemerintah diminta berhati-hati dalam menindaklanjuti komitmen perdagangan dengan AS, mengingat dinamika politik dan hukum di negara tersebut masih belum stabil.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai Indonesia tidak perlu terburu-buru mengikuti kesepakatan dagang yang telah dibahas sebelumnya. Menurut dia, posisi Indonesia harus disesuaikan dengan perkembangan terbaru di AS.
Ia menyinggung putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menganulir kebijakan tarif impor karena dinilai melampaui kewenangan Presiden Donald Trump. Putusan tersebut, kata Huda, menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengevaluasi kembali komitmen dagang yang telah dirancang.
“Pemerintah sebaiknya menunda terlebih dahulu perjanjian dagang yang kemarin sudah dibahas,” ujar Huda, seperti dinukil dari Suara.com, Senin (23/2/2026).
Huda menjelaskan, penundaan tersebut masih memungkinkan secara hukum karena kesepakatan dagang tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan ratifikasi melalui undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Menurut dia, situasi ini justru memberi ruang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar. Dengan kondisi kebijakan AS yang masih fluktuatif, Indonesia dinilai lebih tepat mengambil sikap menunggu sebelum membuat keputusan final.




