triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti klausul transfer data pribadi lintas negara dalam kesepakatan tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia menilai kerja sama tersebut harus diimbangi dengan penguatan perlindungan data pribadi dan kedaulatan digital nasional.
Menurut Sukamta, arus data lintas negara merupakan konsekuensi dari ekonomi digital global. Namun, negara tetap berkewajiban melindungi hak warga negara atas data pribadinya. “Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, harus berada dalam sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta, Selasa (24/2/2026).
Ia menyebut, kerja sama yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump itu perlu dimanfaatkan sebagai momentum mempercepat pembenahan tata kelola data nasional.
Sukamta mendorong pemerintah segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, ia menilai perlu ada aturan turunan yang jelas mengenai transfer data lintas batas, klasifikasi data strategis, serta mekanisme pengaduan lintas negara.
“Indonesia tidak boleh terjebak pada liberalisasi tanpa batas maupun proteksionisme sempit. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan,” ujarnya.




