triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah 17 tahun sebagai upaya menekan potensi kenakalan remaja dan gangguan ketertiban umum.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan kebijakan tersebut bersifat protektif, bukan represif. Ia menyebut pembatasan diperlukan untuk mengantisipasi risiko sosial yang meningkat pada malam hari, terutama selama bulan Ramadan.
“Pengawasan diperlukan agar anak-anak tidak terlibat tawuran, pergaulan bebas, atau membawa benda berbahaya,” kata Bahasan saat kegiatan Safari Ramadan di Masjid As Su’ada, Senin malam.
Bahasan meminta dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW untuk mengawal kebijakan tersebut. Ia juga menekankan tanggung jawab orang tua dalam memastikan anak-anak berada di rumah pada malam hari kecuali untuk kegiatan yang jelas dan aman.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.




