triggernetmedia.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengingatkan pemerintah agar rencana pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Selly, UMKM selama ini telah mengeluarkan biaya dan upaya besar untuk memenuhi standar halal nasional. Proses tersebut meliputi penyesuaian alur produksi, pemastian bahan baku, hingga penerapan sistem jaminan halal.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kepatuhan dan komitmen pelaku usaha terhadap kualitas produk,” ujar Selly di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menilai kerja sama perdagangan internasional memang tidak terelakkan. Namun, negara tetap harus memastikan bahwa produk impor tunduk pada standar yang setara dengan produk dalam negeri. “Produk impor boleh masuk, tetapi standar dan kewajibannya harus seimbang. Prinsip keadilan usaha harus dijaga,” katanya.
Selly menjelaskan bahwa sertifikasi halal yang dikelola BPJPH bersama fatwa MUI merupakan sistem perlindungan konsumen sekaligus instrumen penguatan industri halal nasional. Karena itu, lembaga sertifikasi halal dari negara mitra harus melalui proses akreditasi dan pengawasan yang ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kerja sama ekonomi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang di antaranya membuka peluang pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik dan alat kesehatan.




