triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan membongkar dugaan kejahatan perbankan di BPR Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Praktik pencairan deposito tanpa izin nasabah dan pemberian kredit fiktif disebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik OJK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama berinisial AK, Kepala Bagian Operasional VAS, dan seorang petugas layanan nasabah MM. Ketiganya diduga berperan aktif dalam memanipulasi pembukuan dan dokumen perbankan.
Dalam periode 2018–2024, para tersangka diduga mencairkan puluhan bilyet deposito tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total nilai deposito yang dicairkan secara ilegal mencapai Rp 14,02 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutup kewajiban bunga deposito lain yang telah disalahgunakan.
Selain itu, AK diduga menginisiasi pemberian ratusan kredit fiktif kepada ratusan debitur. Skema ini diduga digunakan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) agar tetap terlihat sehat, meski sebagian dana kredit justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.
OJK menyatakan perkara ini telah masuk tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan di sektor BPR, sekaligus menjadi peringatan atas lemahnya pengawasan internal lembaga keuangan skala kecil.




