triggernetmedia.com – Mediasi sengketa dugaan hilangnya dana nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berakhir tanpa kesepakatan. Pihak perusahaan memilih membawa perkara tersebut ke jalur arbitrase.
Pengacara korban, Krisna Murti, menyebut sikap tersebut membuat upaya mediasi tidak berlanjut. “Mirae tetap ngotot menempuh arbitrase,” katanya usai pertemuan di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Menurut Krisna, tuntutan para nasabah sederhana, yakni pemulihan portofolio investasi seperti sebelum dana mereka hilang. Namun, permintaan itu belum direspons secara konkret. Ia juga mempertanyakan alasan perusahaan menolak mediasi, padahal dalam mekanisme arbitrase tetap terdapat tahapan mediasi awal.
Dengan kebuntuan tersebut, korban kini menunggu kelanjutan proses hukum di Bareskrim Polri. Laporan dugaan ilegal akses akun telah dilayangkan sejak November 2025, dengan nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 90 miliar.
Di sisi lain, Mirae Asset menyatakan kasus ini masih dalam proses investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan, SRO, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perusahaan mengklaim terdapat indikasi nasabah membagikan akses akun kepada pihak lain, serta menegaskan sistem operasionalnya tetap berjalan sesuai ketentuan.




