triggernetmedia.com – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy, memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan segera memasuki tahap formal. Saat ini, Komisi II DPR RI tengah mematangkan berbagai persiapan guna menyusun regulasi kepemiluan yang lebih komprehensif dan partisipatif.
Rifqinizamy menjelaskan, terdapat dua langkah utama yang sedang dilakukan. Pertama, Komisi II secara aktif menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk penerapan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
“Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang peduli pada demokrasi, untuk menyampaikan pandangan terkait isu-isu krusial Pemilu dan desain kepemiluan yang dibutuhkan,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Masukan tersebut, kata dia, akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Pemilu. Proses penjaringan aspirasi ini akan terus berlanjut setelah masa reses DPR berakhir.
Langkah kedua, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan awal RUU Pemilu. Rifqinizamy menargetkan pembahasan formal RUU tersebut dapat dimulai sekitar Juli atau Agustus 2026.
Menurutnya, penjaringan aspirasi sejak awal bertujuan agar pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dapat berlangsung lebih efektif. Selain melibatkan delapan fraksi di DPR, Komisi II juga berencana mengundang partai politik non-parlemen untuk menyampaikan pandangan terkait desain Pemilu ke depan.











