triggernetmedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal penanganan kasus meninggalnya anak berinisial NS (12) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus tersebut disebut menjadi perhatian serius DPR.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, untuk menjerat pelaku dengan pasal maksimal.
“Komisi III DPR mengutuk keras kasus ini dan mendorong Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (22/2/2026), dikutip dari Antara.
Ia juga meminta penyidik mendalami rangkaian perbuatan yang dialami korban. Jika kekerasan dilakukan secara berulang, hal itu dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, NS dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Jampang Kulon. Korban ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di rumah karena libur persiapan awal puasa, meski sehari-hari tinggal di lingkungan pesantren.
Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian dan terus menjadi sorotan publik.




