triggernetmedia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dugaan penganiayaan anak yang menyebabkan kematian di Kota Tual, Maluku. Pemerintah pusat masih menunggu laporan lengkap dari daerah sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan komunikasi dilakukan dengan unit pelaksana teknis daerah dan instansi terkait untuk memastikan kronologi peristiwa dan penanganan korban.
“Kami masih menunggu data yang lebih lengkap dari daerah. Saat ini koordinasi masih berlangsung di tingkat kabupaten dan kota,” kata Arifah di Jakarta, Minggu (21/2/2026).
Di sisi lain, kepolisian telah menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Peristiwa terjadi saat patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara sepeda motor yang melintas. Helm tersebut mengenai pelipis korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius. AT sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal beberapa jam kemudian.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam KUHP Nasional.




