triggernetmedia.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Rieke, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga amanat konstitusi sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai peruntukannya.
“Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945,” ujar Rieke kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Legislator yang akrab disapa Oneng itu menegaskan, putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap Program MBG. Sebaliknya, putusan tersebut merupakan koreksi terhadap mekanisme pendanaannya agar tidak mengurangi alokasi bagi sektor pendidikan.
“Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan,” tegasnya.
Rieke menilai putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi kebijakan pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh. Menurutnya, negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makanan, tetapi juga harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia.
“Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia,” katanya.
Ia menekankan bahwa hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan, sehingga kebijakan pemerintah perlu dirancang secara terpadu.
Sebagai tindak lanjut atas putusan MK, Rieke mengusulkan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya adalah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan gizi berbasis pendekatan siklus kehidupan, mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, kelompok rentan, hingga lanjut usia.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan skema pendanaan gizi yang mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan, serta membangun tata kelola yang terintegrasi dengan melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, dan penguatan ekonomi kerakyatan.










