triggernetmedia.com – Aktivitas perdagangan di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, ditata kembali. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap kios dan los pedagang yang menggunakan badan jalan melebihi batas ketentuan, Selasa (15/9/2026).
Penataan difokuskan di jalur utama blok AB, BC, dan CD. Area yang selama ini digunakan untuk menambah tempat berjualan dikembalikan fungsinya sebagai jalur lalu lintas di dalam pasar.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan penertiban bertujuan menjaga akses agar tetap dapat digunakan pedagang maupun konsumen.
“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.
Pedagang Sudah Disosialisasikan
Ibrahim menjelaskan, ketentuan mengenai batas perluasan area dagang telah disampaikan kepada pedagang sebelum penertiban dilakukan.
Sosialisasi diberikan melalui pemberitahuan tertulis, poster, banner, serta penyampaian langsung oleh petugas ketika melakukan pengecekan harga dan penagihan sewa.
Ia menyebut sebagian pedagang telah memahami aturan tersebut dan secara sukarela memindahkan atau mengemasi barang dagangan yang menggunakan area jalan.
“Kita harus melakukan pemantauan terus. Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.
Akses Pembeli Jangan Terganggu
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak Suryanto menyatakan dukungannya terhadap penataan yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, pedagang yang mengambil badan jalan terlalu luas tidak hanya menghambat konsumen, tetapi juga menyulitkan pembeli untuk mencapai pedagang yang berada di bagian belakang pasar.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” ungkap Suryanto.
Penataan Dinilai Menguntungkan Pedagang
Suryanto mengatakan akses yang lebih terbuka justru dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pedagang untuk mendapatkan pembeli.
Ia meminta pedagang tidak melihat penertiban sebagai pembatasan, tetapi sebagai upaya menciptakan kondisi pasar yang nyaman dan tertata.
“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.
Pengawasan Tak Berhenti Setelah Penertiban
Untuk menjaga hasil penataan, pengawasan akan terus dilakukan oleh Diskumdag bersama Satpol PP dan asosiasi pedagang.
Pedagang diingatkan untuk menempatkan barang dagangan sesuai batas area yang diperbolehkan agar tidak kembali mengganggu akses umum.
Suryanto berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kebiasaan yang diterapkan setiap hari.
“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya.











