triggernetmedia.com – Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 16 lokasi terkait perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2022–2024. Penggeledahan dilakukan setelah Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan menyasar pihak swasta. Dari operasi itu, penyidik menyita enam unit mobil, dokumen, serta barang elektronik seperti ponsel dan laptop.
“Dari pihak swasta semua,” kata Anang, Kamis (19/2/2026).
Ia menyebut penyidik masih menelusuri isi dokumen yang disita, termasuk kemungkinan adanya transaksi dengan pejabat Bea dan Cukai. “Dokumen-dokumen ini masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelas lokasi penggeledahan berada di Medan, Sumatera Utara, sementara lima lokasi lainnya berada di Pekanbaru, Riau. Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen di kantor yang menaungi beberapa perusahaan serta di rumah pihak terkait.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembatasan ekspor CPO. Penyidik menemukan dugaan manipulasi klasifikasi ekspor CPO menjadi Pome atau Palm Acid Oil (PAO) untuk memperoleh tarif ekspor lebih rendah. Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.




