triggernetmedia.com – Pemerintah memberi sinyal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dilakukan lebih cepat, khususnya bagi aparatur sipil negara. Anggaran sekitar Rp55 triliun disiapkan untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri pada Ramadan 1447 Hijriah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan ditargetkan dimulai sejak awal Ramadan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menjelang Idulfitri.
Bagi pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan proyeksi Idulfitri pada pertengahan Maret 2026, batas akhir pembayaran THR diperkirakan jatuh pada 11 atau 12 Maret.
Besaran THR ASN diproyeksikan setara dengan gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai golongan, dengan kisaran Rp2,2 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara itu, pekerja swasta dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional.
Kementerian Ketenagakerjaan diperkirakan kembali membuka posko pengaduan THR guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan mencegah praktik penundaan maupun pembayaran secara mencicil.




