triggernetmedia.com – PT PLN memastikan tarif listrik pada periode 16 hingga 22 Februari 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif tersebut tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I 2026, termasuk menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Stabilitas tarif ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. PLN menyebut kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan energi selama Ramadan.
Untuk pelanggan non-subsidi rumah tangga 900 VA, tarif listrik ditetapkan Rp1.352 per kWh. Pelanggan 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh, sedangkan daya 3.500 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik bersubsidi tidak berubah. Rumah tangga 450 VA tetap membayar Rp415 per kWh dan pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
PLN mengingatkan pelanggan untuk mengelola penggunaan listrik secara efisien selama Ramadan, khususnya pada waktu sahur dan berbuka puasa, guna menekan lonjakan tagihan bulanan.




