triggernetmedia.com – Mahkamah Agung memilih bersikap keras terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada keduanya.
Juru Bicara MA Yanto menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk penjagaan martabat lembaga peradilan. “MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Ini bagian dari komitmen menjaga muruah Mahkamah Agung,” kata Yanto di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sikap tegas itu diambil di tengah sorotan publik terhadap integritas hakim, terlebih kasus ini mencuat tak lama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi para hakim. Ketua MA Sunarto disebut sangat menyesalkan dugaan praktik suap yang melibatkan pimpinan pengadilan tingkat pertama tersebut.
MA juga memastikan tidak akan menghalangi proses hukum. Sunarto bahkan langsung menandatangani izin penahanan yang diajukan KPK, meskipun aturan mewajibkan persetujuan Ketua MA sebelum hakim dapat ditangkap atau ditahan.
Selain penolakan bantuan hukum, MA akan menonaktifkan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya. Sanksi serupa dijatuhkan kepada juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Dua di antaranya merupakan hakim aktif. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Februari 2026 dan kembali menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret aparat penegak hukum.




