triggernetmedia.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Peristiwa tersebut dinilai mencederai marwah dan kehormatan lembaga peradilan.
Pernyataan itu disampaikan melalui Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026). “Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, serta mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung,” ujar Yanto, dikutip dari Antara.
Sunarto menilai kasus ini sebagai pengkhianatan terhadap komitmen MA yang menerapkan kebijakan nihil toleransi terhadap praktik korupsi. Kekecewaan tersebut kian besar karena kasus terjadi tak lama setelah pemerintah menyetujui kenaikan tunjangan hakim.
Menyikapi kasus ini, MA menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. MA juga akan bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim.
Sebagai langkah cepat, MA menonaktifkan sementara tiga aparatur PN Depok yang terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Selain tiga aparatur pengadilan, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Kusuma.



