triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Jumat (30/1/2026). Langkah ini diambil di tengah tekanan pasar modal, menyusul keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan rebalancing indeks saham Indonesia.
Bersamaan dengan itu, OJK menegaskan akan menertibkan emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku Februari 2026 dan dapat berujung pada delisting bagi perusahaan tercatat yang tidak patuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan kebijakan keluar dari bursa sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Delist. Itu sudah ada aturannya,” kata Inarno di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, emiten yang terdampak wajib melakukan pembelian kembali saham atau buyback kepada seluruh pemegang saham, sebagaimana diatur dalam regulasi OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai peningkatan free float merupakan bagian dari penyesuaian terhadap standar bursa global. Menurut dia, reformasi ini tidak bisa ditunda jika pasar modal Indonesia ingin sejajar dengan bursa internasional.
“SRO akan menerbitkan aturan free float minimal 15 persen dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra.
OJK juga memastikan akan mengawal penyesuaian teknis yang dilakukan BEI dan KSEI, termasuk perubahan metode perhitungan free float dengan mengecualikan investor korporasi serta membuka data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen.
Mahendra menyebut kehadiran OJK di Gedung BEI sebagai simbol soliditas dan keseriusan otoritas dalam melakukan reformasi pasar.
“Kunci dari penguatan pasar modal adalah reformasi yang memperbaiki transparansi dan integritas,” katanya.
Ia menegaskan, fokus OJK bukan hanya pada satu isu, melainkan memastikan seluruh agenda reformasi pasar modal berjalan cepat, tepat, dan efektif demi kepentingan nasional.











