triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang e-commerce pada 2026. Pemerintah masih menunggu kepastian pertumbuhan ekonomi sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
“Kita lihat dulu kondisi ekonomi. Kalau pertumbuhan triwulan kedua sudah di atas 6 persen, baru kita terapkan. Kalau belum, jangan dipaksakan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, penerapan pajak di tengah ekonomi yang belum cukup kuat berpotensi menekan daya beli masyarakat. Menurut dia, jika masyarakat belum siap menanggung tambahan beban, kebijakan pajak justru bisa memperlambat perputaran ekonomi.
“Kalau ekonomi belum cepat, masyarakat belum punya uang, lalu pajaknya kita tarik, buat apa? Bisa-bisa konsumsi malah turun,” ujarnya.
Padahal, aturan pemungutan pajak pedagang daring sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan kebijakan ini lebih ditujukan untuk penyederhanaan administrasi perpajakan, bukan semata mengejar tambahan penerimaan negara. Namun, pemerintah memilih menahan penerapannya hingga kondisi ekonomi dinilai lebih stabil.











